. Anda tidak perlu lagi melampirkan atau membawa Surat Setoran Pajak (SSP), dimana Anda hanya cukup membawa kode id billing saat melakukan pembayaran lewat Teller Bank atau Kantor Pos, atau cukup memasukkan kode tersebut saat Anda melakukan pembayaran lewat ATM atau Internet Banking.
![]()
Efisiensi waktu, bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan internet Banking, Anda tidak perlu ke Bank dan proses pembayaran dapat dilakukan di tempat kerja Anda, atau lewat mesin ATM terdekat. Mengurangi tingkat kesalahan dalam pembayaran pajak serta data pembayaran yang lebih praktis dan akurat. Login ke akun Internet Banking Mandiri Anda, masukkan user id dan Password, Pilih Menu Pembayaran, Pilih Menu Pajak, Pilih Rekening yang akan Anda gunakan untuk membayar pajak, Pilih Jenis Pajak: 10035 Pajak, Masukkan kode id Billing, Tandai atau Centang pada daftar tagihan pajak dan klik lanjutkan, setelah itu akan tampil data informasi Billing Pajak, periksalah dengan teliti apakah data tersebut sudah benar, jika Anda yakin masukkan nomor PIN yang telah di generate oleh Token ke Field yang telah tersedia, klik tombol Kirim.
![]()
View Data pajak.doc from ACCOUNTING 101 at Indonesia University of Education. Surat Setoran Pajak (SSP) / Surat Setoran Bea (SSB) Surat Pemberitahuan.
Comments are closed.
|
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |